"Kita dapat laporan dari AB (29) yang merupakan suami dari wanita berinisial FA tersebut. Dia melaporkan bahwa akibat perbuatan IL dan FA, sangat merasa malu dan dirugikan," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).
Budi menjelaskan akhir cerita perselingkuhan keduanya berawal saat AB dihubungi oleh selingkuhan istrinya melalui WhatsApp. Si pria itu (IL) membeberkan kepada AB bahwa isterinya telah berhubungan badan dengan orang lain dengan mengirimkan foto dan video tidak senonoh. Saat dilihat, ternyata benar foto dan video porno itu pemerannya adalah istri dari AB bersama IL.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di kawawsan Kecamatan Maura Batu, Aceh Utara pada Senin (25/6) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan juga Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini