Putusan gugatan dibacakan, Kamis (21/6) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua majelis hakim Kisworo menganggap gugatan itu tak beralasan menurut hukum.
"Majelis hakim yang dipimpin Kisworo menyatakan penggugat tidak dapat membuktikan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1 (Pemprov DKI), tergugat 2 dan 3," ujar Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan mengatakan dalam gugatan tersebut Pemprov mengutus Kejati DKI sebagai jaksa pengacara negara. Meskipun pembangunan underpass Matraman merugikan pihak tertentu, tapi pembangunan dimaksudkan untuk kepentingan warga yang lebih besar.
"Walau penggugat mengalami kerugian tapi hal tersebut haruslah diterima untuk kepentingan yang lebih besar yang sesuai asas hukum yang menyatakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi," jelasnya.
Pembangunan underpass di Matraman ditegaskan Nirwan juga diawasi tim TP4D dari kejaksaan. Sehingga fungsi pengawasan dan administrasi pembangunan 7 underpas dan flyover di Jakarta telah terpenuhi.
"Kemenangan ini wujud dari dari keberhasilan kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum, legal asisten dan legal opinion," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, UD Nina Usman, pengusaha SPBU 34-10402 menggugat pemprov DKI karena proyek underpass Matraman membuat SPBU nya sepi. Otomatis Nina mengalami kerugian dan menggugat Pemprov DKI Rp 8 miliar.
Ada 3 pihak yang digugat Nina ke PN Jakpus yaitu Pemprov DKI, Dinas Bina Marga DKI dan PT Jaya Konstruksi. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini