"Ya belum lah ini kan masih periksa saksi-saksi. Siapa itu keterlibatannya dengan itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Stefanus mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Herman Hery akan dipanggil atau tidak dalam kaitan kasus tersebut. Sebab, polisi juga belum bisa memastikan apakah Herman Hery benar terlibat dalam peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara polisi juga telah meminta keterangan dari Yudi Adranacus, adik Herman Hery tadi malam. Yudi dimintai keterangan sebagai saksi.
"Ya nggak itu (Yudi) sebagai saksi," tuturnya.
Yudi diperiksa atas laporan sopirnya, Pardan. Pardan melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jaksel.
"Jadi kan ada laporan, itu pelapornya atas nama Pardan. Nah kemarin kita periksa siapa ini. Didapat keterangan, Pardan itu merupakan supir, pengendara dari mobil plat nomor B 88 NTT tersebut. Pardan itu bersama siapa di mobil tersebut? Nah, Pardan menyebutkan bersama Yudi. Nah Yudi kita periksa, betul nggak dia yang disebutkan itu," sambungnya.
Kasus perkelahian tersebut berujung pada aksi saling melapor. Pardan belakangan melaporkan Ronny ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ronny melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2018 lalu. Dalam laporan tersebut, terlapor ditulis dalam penyelidikan, namun kepada media, pihak Ronny menyebutkan bahwa pelakunya diduga adalah Herman Hery, anggota Komisi III DPR.
Sama halnya dengan Pardan, dalam laporannya itu terlapor ditulis dalam penyelidikan. Namun dia menyebutkan kasus yang dia laporkan itu berkaitan dengan Ronny.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini