Menkominfo: Revisi Permen Pembatasan Siaran Tak Substansial
Sabtu, 23 Jul 2005 01:01 WIB
Jakarta -
Lain ladang lain belakang, lain orang lain omongan. Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar menyebut peraturan menteri (permen) tentang pembatasan siaran akan direvisi jadi sekedar imbauan. Tapi Menkominfo Sofyan Djalil, si empunya permen, menyatakan revisinya tidak substansial."Ayo kita revisi, tapi revisi bukan substansi, tapi kalimat-kalimat yang dianggap melanggar," ujar Sofyan Djalil kepada detikcom dan Koran Tempo di depan ruang kerjanya di Depkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2005) malam.Sebelumnya, Dewan Pers dan KPI menemui Sofyan Djalil untuk meminta agar permen direvisi karena dianggap melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Usai pertemuan Siregar menyatakan Menkominfo setuju untuk merevisi permen menjadi sekedar imbauan.Menurut Sofyan, yang juga ditemui usai pertemuan, revisi hanya akan menyangkut beberapa kalimat saja. "Hari Senin mereka akan ketemu dengan tim saya untuk merubah sedikit kalimat sehingga tidak ada kesan bahwa ini departemen penerangan jenis baru." Soal perubahan bentuk peraturan menjadi sekadar imbauan tanpa sanksi, Sofyan beranggapan bahwa bentuk revisi tersebut akan tetap peraturan menteri. "Peraturan menteri tetap, saya pikir. (Bagaimana bentuknya) nanti saja kita lihat, akan kita rumuskan."Sofyan juga menegaskan sanksi harus dipertahankan. "Kalau imbauan saja nanti orang nggak mau dengar. Gimana kalo orang nggak mau ngikutin, malu. Dewan Pers hilang muka, Menkominfo hilang muka, KPI hilang muka," tukas Sofyan Djalil.Yang penting kan masyarakat tidak dirugikan?
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































