Menkominfo Setuju untuk Revisi Permen Pembatasan Siaran
Jumat, 22 Jul 2005 23:56 WIB
Jakarta -
Peraturan Menkonminfo tentang pembatasan jam siaran disepakati akan direvisi. Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Menkominfo Sofyan Djalil.Menurut Wakil Ketua Dewan Pers R.H. Siregar, Dewan Pers dan KPI datang untuk meminta Menkominfo Sofyan Djalil melakukan revisi terhadap peraturan menteri (permen) yang terkesan represif tersebut. Permintaan itu disepakati oleh Sofyan Djalil. "Kami sepakat untuk lakukan perbaikan permen yang kesannya agak represif. Yang jadi substansi adalah jangan sampai permen membikin kesan mengurangi kebebasan hak untuk memperoleh informasi," kata Siregar.Dijelaskan Siregar, permen dinilai bermasalah karena mencantumkan kata wajib dan sanksi bagi yang melanggar. Padahal induknya adalah instruksi presiden tentang penghematan energi, dan di inpres itu tidak menyinggung sanksi. "Dan inpres pun berlaku internal untuk instansi pemerintah, sementara televisi dan radio lebih banyak dikelola swasta," ujarnya kepada wartawan usai pertemuan di Gedung Menkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/7/2005).Revisi ini, menurut Siregar, akan merubah peraturan menteri menjadi semacam imbauan tanpa menyertakan sanksi bagi yang tidak mematuhi. Ini merupakan perubahan subtansial dan bukan perubahan redaksional. "Permen itu nantinya akan bersifat imbauan, tentu tidak ada sanksi."Sementara Wakil Ketua KPI S. Sinansari Ecip menyatakan KPI bersama Dewan Pers akan kembali mengadakan pertemuan dengan Menkominfo untuk membahas revisi tersebut secara mendetil. "Senin besok kita akan bertemu. Mungkin sekitar jam 4-5 sudah akan ada hasilnya."
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































