Istana: Fahri Lupa Pilkada 2015 dan 2017 Juga Libur Nasional

Istana: Fahri Lupa Pilkada 2015 dan 2017 Juga Libur Nasional

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 12:46 WIB
Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik libur nasional yang jatuh saat pencoblosan Pilkada Serentak 2018. Istana Kepresidenan memberikan penjelasan soal Keppres Nomor 15 tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berikanlah apresiasi dan pikiran-pikiran yang bersih dan jernih untuk kepentingan rakyat Indonesia. Itulah yang dipikir Presiden Joko Widodo. Banyak orang yang KTP-nya sekarang ini di Makassar, tapi dia berada di Jakarta, itu jutaan orang," ujar tenaga ahli kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/6/2018).


Fahri menyebut sebaiknya libur nasional ditetapkan untuk 171 daerah yang menggelar pilkada tahun ini. Namun pernyataan Fahri dimentahkan Ngabalin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bilang dong sama Fahri, masak Fahri lupa. Pada Pemilu 2015 dan 2017 itu juga libur nasional. Lupa, ya? Coba cek baik-baik. Makanya Presiden melihat, mempertimbangkan, untuk pemilih menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya di libur nasional," jelas Ngabalin.

Jokowi sebelumnya meneken Keppres Nomor 15 Tahun 2018 tentang libur nasional saat Pilkada Serentak 2018. Jokowi meminta masyarakat memanfaatkan libur nasional untuk menggunakan hak pilih.


Keppres tersebut diteken Jokowi pada 25 Juni 2018. Salah satu pertimbangan penerbitan keppres itu ialah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Namun keppres tersebut dikritik Fahri.

"Harusnya libur itu di tempat yang terkena pilkada saja. Yang nggak kena pilkada republik ini panjang. Kecuali kita mau bikin peraturan dari awal. Nanti kalau begitu, nanti pilkada kepala desa di kampung saya nanti semua orang minta libur juga. Janganlah begitu-begitu," kritik Fahri di gedung DPR, Jakarta, hari ini. (dkp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads