KLHK Ajak Lembaga Internasional Lestarikan Tanaman Terancam Punah

KLHK Ajak Lembaga Internasional Lestarikan Tanaman Terancam Punah

Robi Setiawan - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 12:15 WIB
Foto: Dok. KLHK
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berkolaborasi bersama Sekretariat Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan International Tropical Timber Organization (ITTO), dalam langkah konservasi terhadap kelestarian jenis tanaman terancam punah.

CITES atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam punah, merupakan perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi World Conservation Union (IUCN). Kolaborasi KLHK terbentuk dalam pertemuan CITES Tree Species Programme Regional Meeting tingkat Asia, dan Workshop on the Management of Wild and Planted Agarwood Taxa, di Yogyakarta mulai 25-29 Juni 2018.

"Pertemuan CITES Tree Species Programme Regional Meeting for Asia ini, bertujuan untuk meninjau perkembangan pelaksanaan CITES Tree Species Programme di regional Asia, dan pelaksanaan proyek masing-masing negara," jelas Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Indra Exploitasia, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/06/18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Indra menjelaskan, Second Regional Workshop on the Management of Wild and Planted Agarwood Taxa, bertujuan untuk berbagi pengalaman berbagai negara dalam pengelolaan populasi gaharu di alam dan hutan tanaman, serta mencegah ekspoitasi berlebihan, dan memastikan perdagangan legal gaharu tidak melebihi tingkat keberlanjutannya.

"Pertemuan ini penting bagi Indonesia, bukan saja untuk mengelola hutan lestari, namun untuk mencari keseimbangan antara konservasi, ekonomi dan kesejahteraan manusia, melalui perdagangan produk kayu dan turunannya," lanjutnya.

Hal ini mengingat negara Indonesia memiliki pengalaman buruk terhadap aktivitas illegal logging, yang membuat pemerintah bersama Uni Eropa menggagas sistem verifikasi legalitas kayu pada tahun 2003, dan mengimplementasikannya sepuluh tahun setelah inisiasi ini terjadi.

Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk membentuk jaringan kolaborasi antar negara, baik dalam menjaga spesies tanaman, hingga penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan kehutanan, terutama perdagangan ilegal tanaman yang dilindungi, dan yang bukan dari kawasan hutan lestari.


KLHK mengingatkan negara-negara peserta dan negara tujuan ekspor dari produk kayu dan turunannya, agar dapat mendukung peningkatkan kesempatan dalam perdagangan internasional, berdasarkan jenis spesies yang dapat diperdagangkan menurut daftar CITES.

Dalam dua pertemuan yang akan dilaksanakan selama 5 hari ke depan ini, hadir sebanyak 40 peserta perwakilan CITES Asia Range States, atau negara-negara yang memiliki daftar spesies tanaman yang masuk dalam daftar perlindungan Appendix CITES, antara lain dari Indonesia, Malaysia, Tiongkok, India, Thailand, Vietnam, Kamboja, Myanmar, Bangladesh, dan Nepal, serta Sekretariat CITES, ITTO, dan perwakilan dari Uni Eropa. (idr/idr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads