Warga OKU Selatan Minta SBY Presiden Tak Mengangkat Muhtadin

Warga OKU Selatan Minta SBY Presiden Tak Mengangkat Muhtadin

- detikNews
Sabtu, 23 Jul 2005 23:22 WIB
Jakarta - Warga Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mengangkat dan melantik Muhtadin Sera'i. Pasalnya Bupati OKU Selatan terpilih ini diduga menggunakan ijazah palsu dalam pilkada 25 Juni lalu."Kami telah mengirimkan surat ke Presiden SBY pada 19 Juli 2005 lalu mengenai pengaduan warga OKU Selatan terhadap dugaan ijazah palsu Muhtadin Sera'i. Kami berharap Presiden SBY mengambil sikap untuk tidak mengangkat dan melantik," kata Akhmad Rusdy kepada wartawan, Jumat (22/7/2005). Akhmad Rusdy adalah kuasa hukum Delyunar, Rasyid Ridho dan Koumi Syahfei, warga OKU Selatan yang melaporkan dugaan ijazah palsu milik Muhtadin ke Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.Selain mengirim surat ke Presiden SBY, ketiga warga itu juga mengirim surat ke Polres OKU Selatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.Menurut Rusdy, surat yang mereka kirim dilengkapi dengan surat pernyataan pencabutan legalisir fotokopi ijazah milik Muhtadin yang dikeluarkan Kanwil Departemen Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Surat pernyataan itu atas nama Afandi, Kabag Tata Usaha Kanwil Depag DI Yogyakarta, yang sebelumnya melegalisir ijazah Muhtadin.Dasar pencabutan surat pernyataan tertanggal 15 Juli 2005 itu, disebutkan tidak ada data yang membuktikan Muhtadin Sera'i benar-benar mantan siswa Madrasah Mualimin Mualimat atas 6 tahun Cabang Gandekan Bantul Yogyakarta.Kemudian saat melegalisir ijazah tersebut, pihak Kanwil Depag DI Yogyakarta tanpa melihat ijazah asli milik Muhtadin. "Yang terpenting, pencabutan itu karena pihak Lembaga Pendidikan Ma'arif mencabut mencabut surat keterangan serta legalisir ijazah atas nama Muhtadin," kata Rusdy.Sebelumnya, pada tanggal 14 Juli pengurus Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Cabang Bantul atas nama Bambang Susilo dan Ahmad Ridwan mencabut surat keterangan mengenai "kehilangan" ijazah milik Muhtadin saat sekolah di Madrasah Mu'alimin Mua'alimat Atas 6 Tahun Gandekan Bantul--kemudian berubah menjadi Lembaga Pendidikan Ma'arif NU.Dasarnya mereka tidak mempunyai data tertulis, baik di buku induk maupun lainnya. Lalu kesaksian tiga orang--yakni Suharjono, KH Mabarun dan H. Ja'fa CH, BAr--telah dicabut.Lembaga pendidikan Ma'arif NU Cabang Bantul telah mengeluarkan surat keterangan dengan Nomor: 22/PC/Btl/A.1/2005 tertanggal 25 Mei 2005, yang menjelaskan Muhtadin pernah menjadi siswa dan menyelesaikan pendidikan di lembaga tersebut atas dasar kesaksian KH Suharjono, KH Mabarun dan H. Ja'far CH, BA.Dari surat keterangan itu lahirnya duplikat ijazah milik Muhtadin, yang selanjutnya dilegalisir Kanwil Depag DI Yogyakarta, sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah OKU Selatan, sebagai persyaratan pencalonan kepala daerah tersebut. (gtp/)


Berita Terkait