"Berdasarkan hasil olah TKP, pada hari Sabtu, 23 Juni 2018 pukul 18.30 WIB telah diamankan laki-Laki yang diduga tersangka pelaku tindak pidana pembakaran," ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (25/6/2018).
"Pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB tersangka meminta air minum kepada karyawan CFC di Taman Syeh Kukut, namun pada saat itu tidak diberikan oleh karyawan tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB tersangka membakar tutup ember tempat sampah CFC. Setelah membakar tempat sampah di CFC, kemudian tersangka membakar terpal plastik dan kotak sampah di Pasar Raya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ember tempat sampah yang terbuat dari plastik tersebut tersusun rapi sebanyak empat tingkat memenuhi sepanjang bagian belakang (gedung) CFC," katanya.
Sementara itu, di balik tembok tempat sampah yang terbakar itu terdapat tabung gas untuk operasional CFC. Salah seorang penjaga Taman Syeh Kukut di dekat lokasi CFC pun mendengar ledakan yang diduga berasal dari tabung LPG.
"Saat itu api sudah membesar dan telah membakar separuh bagian toko. Saat sedang dilakukan pemadaman, diperoleh juga informasi bahwa Pasar Raya Solok juga terbakar, namun kedua TKP dapat dipadamkan dengan cepat," ungkap Donny.
Usai mencoba membangkar gedung CFC, tersangka Rapi memang melarikan diri ke arah Pasar Raya Solok di lantai 2 Blok A. Rapi kemudian membakar pasar dengan membakar terpal yang berada di tangga.
"Setelah itu tersangka berjalan menuju blok C dan di tempat tersebut pelaku membakar tempat sampah yang ada di Blok C Pasar Kota Solok, namun pada lokasi pasar Raya Kota Solok api cepat dapat di ketahui dan segera cepat dapat dipadamkan," ucapnya.
Tonton juga 'Gara-gara Bakar Sampah, 5 Kontrakan Ludes Terbakar':
(nvl/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini