BPK: Rp 439 M APBD Riau Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

BPK: Rp 439 M APBD Riau Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2005 20:45 WIB
Pekanbaru - Hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terhadap APBD Riau tahun 2004 sangat mengejutkan. Dalam laporan BPK ke DPRD Riau disebutkan dana sebesar Rp 439 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan Gubernur Riau Rusli Zainal.Salinan tentang laporan keuangan daerah hasil audit independen BPK itu diperlihatkan anggota DPRD Riau AB Purba kepada wartawan termasuk detikcom di Gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Jumat (22/7/2005).Menurut AB Purba, dalam laporan hasil audit BPK, dari dana APBD Riau tahun 2004 sebesar Rp 1,9 triliun, sekitar Rp 439 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan Pemerintah Provinsi Riau. Itu merupakan bagian dari 25 item hasil audit BPK dari sejumlah intansi terkait di jajaran Pemprov Riau."Hasil temuan audit BPK ini sudah diterima DPRD Riau. Dalam waktu dekat kita akan melakukan Pansus untuk membahas temuan BPK dimana dana APBD Riau tahun 2004 sebesar Rp 439 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Purba.Dijelaskan, beberapa item yang dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan Gubernur Riau Rusli Zainal, antara lain, penggunaan dana block grand dan imbal swadaya sebesar Rp 40 miliar. Realisasi beberapa belanja pada 19 item satuan kerja dalam laporan perhitungan APBD tahun 2004 melebihi anggaran sebesar Rp35,3 miliar.Selain itu, temuan BPK menyebutkan, tidak mempunyai kode rekening pengeluaran dalam pengeluaran dan pencatatan buku kas dan penyajian angka realitas pendapatan asli daerah dan dana bagi hasil PBB dan PBHTB sebesar Rp26,9 miliar.Di Kepala Biro Keuangan Provinsi Riau, BPK juga menemukan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp8 miliar. Menurut hasil audit BPK, itu membuka peluang untuk digunakan di luar ketentuan yang berlaku. Hal itu juga melanggar PP No 105 tahun 2002 dan Kep. Mendagri No 29 tahun 2002 tentang kas dan keuangan daerah."Seluruh temuan BPK ini nantinya akan kita laporkan kelembaga yang berhak menangani penyalahgunaan uang negara antara lain, Kejaksaan Agung, dan KPK. Bila perlu kita akan mengundang KPK untuk menyelidikan hasil audit BPK ini," kata Purba.Hasil adit BPK ini diterima DPRD Riau pada Juni 2005. Laporan ini merupakan bagian dari laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Riau sesuai dengan UU No 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Dearah. Dalam UU itu disebutkan, LKPJ Kepala Daerah harus disertai hasil audit BPK."Hasil temuan BPK ini akan dilaporkan DPRD Riau ke KPK. Tentunya tidak hanya gubernur yang harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah ini, tapi juga sejumlah instansi yang di jajaran Pemprov Riau," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini