Pemerintah Diminta Tak Teken MoU RI-GAM Tanpa Persetujuan DPR
Jumat, 22 Jul 2005 19:15 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta tidak memaksakan kehendak untuk menandatangani nota kesepahaman atau memory of understanding (MoU) RI-GAM tanpa persetujuan DPR. Sebab jika itu dilakukan yang rugi pemerintah sendiri.Menurut Ketua Fraksi PPP Endin J. Soefihara, kalau DPR tidak setuju maka pemerintah tidak ada apa-apanya. "Jadi lebih baik pemerintah selesaikan dulu dengan DPR baru menandatangani MoU," katanya usai menghadiri pengukuhan pengurus Koordinatoriat Wartawan DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2005).Endin juga mengingatkan agar persoalan ini tidak diperlama dan diperpanjang. Karena kalau ini diperpanjang akan merusak citra pemerintahan SBY-Kalla. "Ini jangan dijadikan pintu masuk untuk masyarakat terus menerus menilai Presiden tidak bisa melakukan pekerjaannya."Hal ini disampaikan Endin menanggapi pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa penandatanganan kesepakatan damai RI-GAM yang dicapai di Helsinki, Filandia, tidak memerlukan persetujuan DPR lebih dahulu.Endin juga meminta pemerintah segera memberikan draf MoU RI-GAM. Penjelasan ini penting agar persetujuan dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan. "Sebaiknya harus ada persetujuan dengan DPR karena selama ini Presiden selalu konsisten dengan DPR dalam konsultasi mengenai Aceh," katanya.Dijelaskan Endin, selama ini konsultasi antara DPR dengan Presiden mengenai masalah Aceh selalu berjalan baik. Konsultasi yang ada selama ini hanya sebatas persoalan internal, yakni membahas persoalan perpanjangan darurat sipil Aceh, bencana tsunami, dan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh."Soal-soal begitu saja memerlukan persetujuan DPR. Apalagi soal pembentukan parpol lokal dalam perjanjian RI-GAM yang berkorelasi dengan UU," jelas EndinParipurna IstimewaPermintaan senada disampaikan Ketua Komisi II Ferry Mursyidan Baldan. Menurut anggota FPG DPR ini, meminta pemerintah perlu segera memberikan penjelasan kepada DPR karena penyelesaian konfik Aceh bukan sekedar komitmen pemerintah tetapi sudah menjadi komitmen bangsa Indonesia.Untuk mengatasi masalah DPR yang sedang reses, menurut Baldan, bisa diatasi dengan rapat konsultasi dengan pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi. Rapat ini yang akan membahas persiapan paripurna istimewa dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan terhadap MoU antara RI-GAM."Saya kira tidak ada masalah karena kita kan pernah melakukannya ketika membahas Mahkamah Konstitusi. Jadi paripurna tidak terhalang dengan adanya reses," demikian Ferry Mursyidan Baldan.Anggota DPR dari Komisi I, Djoko Susilo, menyayangkan sikap pemerintah yang tidak segera memberikan draft kesepakatan kepada DPR. Sikap pemerintah tersebut merupakan sikap yang kurang menghargai DPR. "Ini yang saya sayangkan. Ini kurang menghargai. Masak pimpinan DPR saja tidak tahu."Djoko mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan penandatanganan sebelum dikonsultasikan dengan DPR. Sebab jika itu dilakukan dikhawatirkan pelaksanaan di lapangan akan terhambat.
(gtp/)











































