YLBHI akan Ajukan Judicial Review Capres Jalur Independen

YLBHI akan Ajukan Judicial Review Capres Jalur Independen

Yuni Ayu Amida - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 20:37 WIB
Foto: Ketua Bidang Kampanye Strategis YLBHI, Arip Yogiawan (Yuni-detikcom)
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YKBHI) dan sejumlah aktivis berencana mengajukan judicial review tentang calon presiden dari jalur perseorangan atau independen. Pilpres selama ini dinilai terpusat melalui partai politik.

"Sebenernya dulu kan pernah diajukan, permohonan supaya bisa diakomodir, tapi gagal di MK. Apalagi 2019, di 2019 itu sudah kelihatan bangat kubu-kubunya, seolah-olah kemudian pihak lain tidak punya kesempatan untuk mencalonkan," ujar Ketua Bidang Kampanye Strategis YLBHI, Arip Yogiawan sebelum rapat dengan sejumlah organisasi di kantornya, Senin (25/6/2018).

Perwakilan yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya dari masyarakat sipil, perwakilan buruh, aktivis lingkungan, hingga aktivis HAM. Menurut Arip, penting bagi pihaknya membuka peluang pengajuan judcial review soal capres perseorangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membuka seluas-luasnya kepada pihak-pihak, termasuk perseorang untuk mengajukan diri menjadi calon presiden perseorangan. Tapi kan belum ada di dalam ketentuan, baik di regulasi maupun di peraturan. Belum diakomodir, karena undang-undang kan yang berhak mencalonkan itu partai politik, karena itu pilihannya maka melakukan yudisial review," katanya.

Usai rapat di kantornya, Arip mengatakan masih ada beberapa calon yang akan menjadi pemohon judisial review tidak hadir. Namun, beberapa pihak sudah menyatakan kesediaannya menjadi pemohon.

"Mungkin kami akan mengajukan judisial review untuk calon presiden dari perseorangan itu satu. Yang kedua, mungkin juga kami akan mengadakan yudisial review untuk penyelenggaraan pemilunya secara umum," ucapnya.

"Misalnya begini, penyelenggaraan pemilu yang tidak ramah untuk calon independen. Dari beberapa kejadian, misalkan di level Pilkada, ternyata calon independen mendapatkan kesulitan-kesulitan yang cukup berarti, itu satu," lanjutnya.

Arip mengungkapkan, berdasarkan pengalaman ada beberapa calon independen di Pemilu yang menemui kendala.

"Misalnya dalam proses ada kebocoran dalam kasus verifikasi dan sebagainya. Itu lebih ke teknis ya. Tetapi secara umum, sistem pemilunya yang cenderung sangat tersentral di partai politik, itu menyebabkan masyarakat tidak ada pilihan," ungkapnya.

Menurut Arip, aturan yang menyatakan bahwa calon presiden harus diusung oleh partai politik, bertentangan dengan konstitusi lainnya yang menyebut setiap orang memiliki kesempatan yang sama.

"Sehingga kita akan coba menguji dari situ terlebih dulu, bahwa seharusnya antara pasal satu dengan pasal yang lain dalam konstitusi itu memiliki korelasi yang sangat kuat. Sehingga itu harus diterjemahkan lagi. Nah kalau begitu tetap kami mengacu pada Pasal 28, bahwa setiap orang punya kesempatan yang sama baik di dalam hukum atau pun pemerintahan, nah memang ada sedikit pertentangan di konstitusi," jelasnya. (nvl/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads