"Lagi kita lihat untuk laporannya, semua laporan yang ada pada kami tentunya kami panggil pelapornya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Lama, Jaksel, Senin (25/6/2018).
Hanya saja Stefanus tidak memastikan kapan Pardan akan diperiksa. Polisi akan mengklarifikasi laporan Pardan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru nanti kita tanyakan ke pelapor ini (laporan) ada kaitannya dengan kasus yang sedang kita periksa nggak, karena kasus penganiayaan itu ada banyak ya. Jadi kita tanyakan dulu untuk meminta konfirmasi," lanjutnya.
Laporan Pardan di Polres Metro Jakarta Selatan itu dikonfirmasi oleh Petrus Selestinus, pengacara Herman Hery. Petrus mengatakan bahwa Pardan adalah sopir adik Herman Hery.
"Jadi Pardan itu adalah sopir dari adiknya Herman Hery. Pokoknya B 88 NTT itu mobil dikemudikan Pardan itu," kata pengacara Herman Hery, Petrus Selestinus, saat dihubungi detikcom, Senin (25/6/2018).
Menurut Petrus, Pardan terlibat perselisihan dengan Ronny. Dia juga menyebut Pardan mengalami luka-luka.
"Pardan melaporkan Ronny itu karena mereka berantem di situ. Terjadi duel antara Pardan dan Ronny, kemudian dia punya kawan (Pardan) satu lagi itu, berantem mereka di situ," tuturnya.
Laporan Pardan teregister dengan nomor LP/1061/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel tanggal 11 Juni 2018. Pasal yang dilaporkan adalah pasal 351 KUHP. Sedangkan pihak terlapor dalam kasus ini masih lidik. Adapun, lokasi kejadian disebutkan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini