"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun," ujar jaksa KPK Arif saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Awalnya Khairudin merupakan anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bupati Rita Dituntut 15 Tahun Penjara |
Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin juga dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Rita dan Khairudin diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui dinas Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita juga menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini