Bupati Rita Juga Dituntut Agar Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Bupati Rita Juga Dituntut Agar Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 16:54 WIB
Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita Widyasari tidak boleh menjabat apapun selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun," ujar jaksa KPK Arif saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Awalnya Khairudin merupakan anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap Khairudin untuk dipilih selama 5 tahun," tutur dia.


Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin juga dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Rita dan Khairudin diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui dinas Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita juga menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads