"Kita akan memberikan pedoman bagaimana memberikan sanksi kepada dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme. Contohnya diperingatkan, kalau tidak mau (diperingatkan) bagaimana, tingkatan (sanksinya) seperti apa," kata Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Nasir mengatakan pihaknya akan memastikan para dosen dan pegawai di perguruan tinggi berwawasan kebangsaan. Tak hanya itu, aktivitas keseharian mereka pun akan dipantau sebagai bagian dari tahapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menyebut pihaknya telah menyiapkan meteri itu dengan nama general education. Progran tersebut dimaksudkan untuk membimbing para unsur kampus agar memaknai dasar-dasar negara.
"Ini sudah kami siapkan melalui dirjen yaitu menggunakan namanya general education. Jadi ini agar bisa membimbing nasionalisme, Pancasila berdasar UUD 45," tutupnya.
(yas/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini