"Kami keberatan, kehadiran, ada jaksa KPK, karena ini cederai hukum acara. Ini merugikan kami sebagai pemohon PK," kata pengacara Suryadharma, M Rullyandi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Ketua majelis hakim Franky Tambuwun mengaku akan mencatat keberatan tersebut. Namun, menurut Franky, praktik peradilan di Indonesia masih seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang PK tersebut, ada dua jaksa KPK yang hadir. Salah seorangnya, Eva Yustisiana, mengatakan kehadirannya sesuai dengan Pasal 265 ayat 2 KUHAP, bunyinya:
Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
"Kehadiran kami sudah sesuai Pasal 265 ayat KUHAP," tutur Eva.
Sidang PK Suryadharma ditutup untuk dilanjutkan kembali pada 2 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada Prof Romli dan Gde Pantja Astawa sebagai ahli yang dihadirkan Suryadharma. Selain itu, mantan Menteri Agama itu juga akan menghadirkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. (fai/dhn)