Pernyataan tersebut disampaikan Budi Karya kepada wartawan di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018). Budi menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada Polri.
"Secara khusus tentunya kejadian di Danau Toba menjadi momentum, kami sudah bersepakat dengan Kapolri untuk melakukan penelitian apa-apa yang terjadi di sana. Di satu sisi kita akan memperbaiki cara tata laksana, SOP, klasifikasi, dan sebagainya, tetapi juga akan dilakukan penegakan hukum apabila ada yang melakukan kesalahan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, dari empat tersangka itu, satu orang sebagai nakhoda dan tiga orang lainnya dari Dishub Sumatera Utara. Tiga oknum tersebut terdiri atas Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapol Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.
Budi menegaskan Kemenhub sudah membentuk tim ad hoc. Tim itu dibentuk untuk mengawasi layanan angkutan di Danau Toba.
Tim itu, menurut Budi, akan diisi anggota dari Kememhub dan bekerja sama dengan KNKT dan Polri. Budi mengatakan pejabat eselon 2 atau eselon 3 akan memimpin tim tersebut. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini