Pemerintah Setujui 27 Juni 2018 Jadi Libur Nasional Pilkada Serentak

Pemerintah Setujui 27 Juni 2018 Jadi Libur Nasional Pilkada Serentak

Zunita AP - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 14:53 WIB
Wiranto (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Pemerintah memastikan 27 Juni lusa merupakan libur nasional. Penetapan libur ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

"Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui," tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).

Wiranto mengatakan pengesahan 27 Juni sebagai libur nasional ini nantinya akan berlandaskan perpres. Perpres yang dimaksud akan segera disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah nanti ada pepresnya," ujar Wiranto.

Mengapa perlu ada libur nasional? Wiranto mengatakan libur diperlukan berkaitan dengan mobilisasi massa.

"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik organisasi swasta maupun pemerintah," tutur Wiranto.


Polisi Sudah Antisipasi Konflik di Daerah Rawan saat Pilkada, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads