Gara-gara Curang
1 Pom Bensin Medan Dipaksa Tutup
Jumat, 22 Jul 2005 17:19 WIB
Medan - Karena terbukti melakukan penyalahgunaan peruntukan BBM sektor transportasi, satu unit SPBU di Medan ditutup sementara. Dengan demikian, hingga Juli 2005 sudah 13 unit SPBU yang mendapat sanksi.Keterangan yang diperoleh dari Humas PT Pertamina Unit Pemasaran (UPms) I Medan menyebutkan, SPBU yang ditutup itu adalah SPBU No. 14.201.123 yang berada di Jalan Gatot Subroto, Medan"Kita tutup karena tim sekuriti Pertamina menemukan pada malam tanggal 12 Juli lalu SPBU tersebut kedapatan sedang mengisi minyak solar ke dalam mobil tangki industri yang rencananya akan dibawa ke luar kota," kata Fitri Erika, Humas UPms I Medan, di kantornya Jalan Yos Sudarso Medan, Jumat (22/7/2005).Erika, menyatakan, sanksi penutupan sementara itu berlaku selama 1 bulan. Penutupan sementara SPBU dilakukan terhitung tanggal 12 Juli lalu hingga 12 Agustus mendatang. Selain itu Pertamina juga memberikan sanksi pencabutan izin penjualan minyak solar di SPBU tersebut.Data dari UPMs-I Medan menyebutkan bahwa sejak tahun 2004 telah dilakukan pemberian sanksi ke SPBU sebanyak 13 SPBU, 11 di antaranya karena masalah tera, satu karena penyaluran ke drum dan 1 SPBU karena fasilitas yang kurang baik.Untuk tahun 2005 sendiri, ada 3 sanksi ke SPBU yang telah diberikan, 1 SPBU dihentikan penyaluran solar selama 2 minggu karena pelayanan ke drum, satu SPBU karena tera yang tidak sesuai dan satu SPBU karena menyalahgunakan peruntukan BBM sektor transportasi tadi.
(nrl/)











































