Kejari Kejar Dirut PT DI Edwin Soedarmo Lewat SMS

Kejari Kejar Dirut PT DI Edwin Soedarmo Lewat SMS

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2005 17:01 WIB
Bandung - Kejari Bandung kebingungan untuk mengeksekusi Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Edwin Soedarmo yang sudah divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan. Hingga kini keberadaan Edwin Soedarmo tidak diketahui dengan jelas.Kejari juga telah meminta Imigrasi mencekal Edwin Soedarmo. Jika usaha eksekusi tetap gagal, Kejari Bandung berencana akan menyebarluaskan foto Edwin Soedarmo sebagai target pencarian orang."Semua surat sudah lengkap. Tidak ada alasan lagi untuk tidak ditangkap," ungkap Kepala Kejari Bandung Yuswa Kusumah di Gedung Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Jumat (22/7/2005).Surat eksekusi telah dilayangkan kepada Edwin Soedarmo. Surat ini disampaikan pada tempat tinggal Edwin Soedarmo termasuk kantor PT DI."Setiap ada informasi keberadaanya kita langsung cek. Disampaikan lewat SMS. Tapi selalu kosong," ungkapnya kesal.Menurutnya, tim eksekutor selalu berada di lapangan dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Bantuan informasi juga mengalir dari SP FKK PT DI. Namun lagi-lagi Kejari Bandung tak dapat menemukan Edwin Soedarmo.Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Bandung pada 14 Januari 2005 memutuskan Dirut PT DI Edwin Soedarmo bersalah dalam putusan versteknya. Edwin melakukan perlawanan tetapi ditolak PN Bandung. Lantas Edwin Soedarmo mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jabar.Pada 20 April 2005 Pengadilan Tinggi Jabar menolak permohonan banding tersebut dan Edwin pun menyatakan kasasi. Putusan lainnya adalah memerintahkan penahanan terhadap Edwin Soedarmo, termasuk melaksanakan keputusan sidang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P) untuk menyita aset dan memerintahkan pembayaran sebesar Rp 650 miliar."Ada kemungkinan masih berada di dalam negeri. Kabar terakhir saya dengar berada di Jakarta. Kalau sudah pergi ke luar negeri. Itu sudah bukan urusan kita lagi,"ungkapnya. (nrl/)


Berita Terkait