Kedua anak tersebut sama-sama berusia 14 tahun. Keduanya itangkap oleh aparat kepolisian yang melintas dan menerima laporan kedua pelaku baru saja melakukan aksi jambretnya di sekitar jalan Pampang Raya, pada hari Sabtu (23/6/2018) malam.
"Menerima laporan warga tentang adanya kejadian jambret di jalan Pampang Raya, selanjutnya anggota melakukan penyisiran dan mendapatkan pelaku sedang bersembunyi di lorong-lorong di wilayah Pampang," ujar Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, pada Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil introgasi, kedua pelaku telah melakukan curas (jambret) di wilayah Pampang sebanyak 1 kali dan di wilayah hukum Polrestabes (Makassar) sebanyak 14 kali," sebutnya.
Selain mengamankan dua pelaku pencurian disertai kekerasan berusia dini tersebut, tim Resmob Polsek Panakukang juga menyita barang bukti curian dan kendaraan yang diduga digunakannya menjambret
"Barang bukti yang diamankan 1 buah HP dan 1 unit motor," terang Kompol Ananda. (asp/asp)











































