KM Sinar Bangun Tenggelam, 3 Pegawai Dishub Jadi Tersangka

KM Sinar Bangun Tenggelam, 3 Pegawai Dishub Jadi Tersangka

Resi Erlangga - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 09:31 WIB
3 Pegawai Dishub Sumut (memakai sabo/tutup muka) jadi tersangka (resi/detikcom)
Medan - Tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun. Kapal itu tenggelam di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan tiga oknum Pegawai Dinas Perhubungan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kepada detikcom di Mapolda Sumut, Senin (25/6).

Ketiga oknum tersebut masing- masing Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga oknum Dishub di antaranya, Kabid Angkutan Sungai dan Danau," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 302 dan 303 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359.


Saksikan juga video 'Pasca Tragedi Danau Toba, Kemenhub Buat Tim Ad Hoc':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads