"Dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan tiga oknum Pegawai Dinas Perhubungan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kepada detikcom di Mapolda Sumut, Senin (25/6).
Ketiga oknum tersebut masing- masing Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dikenakan Pasal 302 dan 303 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359.
Saksikan juga video 'Pasca Tragedi Danau Toba, Kemenhub Buat Tim Ad Hoc':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini