2 Tersangka Korupsi Dana Haji Jateng Ditetapkan
Jumat, 22 Jul 2005 16:07 WIB
Semarang - Korupsi dana haji alias Dana Abadi Umat (DAU) tak hanya terjadi di pemerintah pusat. Di Jawa Tengah (Jateng), kasus serupa juga terjadi. Dalam memproses kasusnya, kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka.Kepala Kejati Jateng Parnomo menyatakan, kedua orang itu adalah MA dan BM. MA dikenal sebagai rekanan, sedangkan BM merupakan pejabat Depag Jateng. Status kasusnya pun telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan."Kesimpulan ini kami dapatkan setelah praekspos kemarin. Kami yakin kasus ini akan terus berkembang. Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," katanya usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejari Semarang, Jl. Abdurahman Saleh, Jum'at (22/7/2005).Parnomo menjelaskan, kasus ini mencakup proyek pembangunan Asrama Transit Haji Manyaran Semarang dengan total dana sebesar Rp 2,064 miliar. Dana tersebut merupakan anggaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sumbernya dari DAU.Asisten Intelejen Kejati Jateng Zulkarnain menambahkan, DAU yang seharusnya dialokasikan untuk pelaksanaan haji itu digunakan membangun tujuh gedung asrama oleh Depag. "Ada penyimpangan dalam proyeknya," katanya.Lebih lanjut Zulkarnain menyatakan, dalam kasus itu penyimpangan dananya tidak telalu besar. Berdasarkan penghitungan ahli bangunan, asrama tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 1,85 miliar. Tapi dana yang diajukan senilai Rp 2,064 miliar.Kasus penyimpangan DAU di Jateng terungkap setelah Komisi E DPRD Jateng dan sejumlah LSM menemukan kejanggalan dalam sejumlah proyek pembangunan. Setelah dilaporkan, kejaksaan hanya menemukan penyimpangan dana pembangunan asrama di Manyaran. Proyek-proyek lainnya dinilai masih sesuai prosedur.
(nrl/)











































