Kasus Pencemaran Nama GP PDIP, Polisi Periksa 3 Saksi Ahli

Kasus Pencemaran Nama GP PDIP, Polisi Periksa 3 Saksi Ahli

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2005 16:10 WIB
Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Megawati Sukarnoputeri terhadap 12 anggota Gerakan Pembaruan (GP) PDIP, berlanjut. Mabes Polri telah memeriksa tiga saksi ahli untuk melengkapi laporan GP PDIP itu."Hingga Kamis (21/7/2005) kemarin, sudah ada 12 saksi yang diperiksa. Termasuk tiga saksi ahli di bidang bahasa, hukum pidana, dan tata negara," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko, dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2005).Namun Soenarko menolak menyebutkan nama ketiga saksi ahli tersebut. Ia juga menolak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya maupun saksi-saksi lain."Pekan ini akan dilakukan gelar perkara unutk mengambil kesimpulan. Diharapkan minggu depan bisa diambil kesimpulannya," ujar Soenarko.Seperti diberitakan, Megawati selaku Ketua Umum PDIP dan Sekjen PDIP Pramono Anung dilaporkan GP PDIP karena telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan pengaduan atas nama Roy BB Janis itu diajukan ke Mabes Polri 16 Mei 2005 lalu.Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa sejak 13 Juli hingga 21 Juli 2005 lalu adalah tiga anggota Badan Kehormatan PDIP yakni Firman Djayadaeli, Syarif Bastaman, dan Hermansyah.Sementara saksi pelapor dari GP PDIP yang diperiksa Mabes Polri yakni Arifin Panigoro, Roy BB Janis, Sukowaluyo Mintoharjo, Engelina Pattiasina, Tjandra Wijaya, dan Sophan Sophiaan. (fab/)


Berita Terkait