Setahun, Rp 13,6 Miliar Uang Negara Dikorupsi di Jateng
Jumat, 22 Jul 2005 15:51 WIB
Semarang - Berdasarkan kasus dan proses hukum yang ditangani Kejati Jateng selama tahun 2004 - 2005, sebanyak Rp 13,6 miliar uang negara dikorupsi. Hingga kini, kasusnya masih terus berjalan.Dana sebesar itu terdiri dari kasus pidana Rp 6 miliar dan perdata Rp 7,6 miliar. Selain dana, Kejati juga berhasil mengambil alih tanah dan sawah seluas 500 meter persegi. Semua aset tesebut akan dikembalikan ke negara.Kepala Kejati Jateng Parnomo menyatakan, aset yang dikorupsi berasal dari 88 kasus korupsi dan 19 kasus perdata selama setahun. Dalam tindak pidana korupsi, 64 kasus sudah masuk ke tahap penuntutan. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan."Dalam kasus perdata, hanya 1 kasus yang sudah divonis. Sisanya masih dalam proses ke pengadilan maupun proses pascavonis. Misalnya banding, kasasi, atau PK," katanya usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa d Kantor Kejari Semarang, Jl Abdurahman Saleh, Jum'at (22/7/2005).Parnomo menjelaskan, tindak pidana umum merupakan kasus terbanyak yang masuk ke Kejati Jateng. Selama setahun terdapat 11.228 kasus yang terdiri dari 10.737 kasus laporan masuk tahun 2004 - 2005 dan sisa tahun lalu berjumlah 1.562 kasus."Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.666 kasus sudah dilakukan pemberkasan. Kemudian, 8.965 kasus telah selesai. Sisanya tinggal 2.263 kasus," terangnya.Mengenai pengawasan internal, Parnomo menyebut ada tiga jaksa pidana dan tiga jaksa TUN (Tata Usaha Negara) yang diberi sanksi. Dua jaksa TUN dipecat dan satu orang lainnya ditunda kenaikan pangkatnya.
(nrl/)











































