Peneliti KPPOD Aisyah Nurrul Jannah menyebut dugaan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh para ASN di lima provinsi tersebut dengan terjun langsung ke dalam proses kampanye untuk mendukung para calon. Pelanggaran tersebut, kata Aisyah, kerap dilakukan oleh ASN dengan jabatan strategis.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada terjadi di seluruh lokasi penelitian. ASN membuka diri ke arena politik untuk mendukung kandidat calon. Pelanggaran ini dilakukan oleh ASN yang memegang jabatan mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Desa, Camat, dan Guru," kata Aisyah di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aisyah menambahkan keterlibatan ASN dalam deklarasi calon dan kampanye melalui media sosial menjadi pelanggaran terbanyak di lima daerah tersebut. Dia menyebut pelanggaran kampanye di media sosial itu banyak ditemukan di Provinsi Maluku Utara.
"Catatan pelanggaran terbanyak adalah ASN kerap ikut deklarasi calon atau kampanye di media sosial Facebook dengan posting foto atau status yang menyatakan dukungan kepada salah satu kandidat. Keterlibatan deklarasi ini ditemukan paling banyak di Maluku Utara dengan 17 kasus," ungkapnya.
Aisyah menyebut keterlibatan ASN dalam proses Pilkada memang sulit dihindari. Perlu dilakukan pembenahan ASN secara profesional untuk mengurangi pelanggaran tersebut.
"Keterlibatan politik dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memang sulit dihindari. Pembenahan reformasi birokrasi menuju ASN yang netral dan profesional mutlak dilakukan," tutupnya.
(yas/ams)











































