Pemburu Koruptor Sita 5 Hektar Tanah Milik Edy Tansil

Pemburu Koruptor Sita 5 Hektar Tanah Milik Edy Tansil

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2005 14:59 WIB
Jakarta - Setelah lebih 10 tahun, Tim Pemburu Koruptor akhirnya berhasil menyita lima hektar tanah milik koruptor kakap, Edy Tansil. Penyitaan akan dituntaskan pekan depan."Kita eksekusi, kita sita dan ini akan kita tuntaskan minggu depan. Kalau memang sudah diukur dan seterusnya akan kita lakukan pelelangan," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief yang juga Wakil Jaksa Agung di Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/7/2005).Edy Tansil adalah terpidana kasus korupsi Bapindo senilai Rp 1,3 triliun sekitar tahun 1993-1994 lalu. Kasus Edy menyeret sejumlah pejabat negara di antaranya mantan Pangkopkamtip Sudomo. Sudomo disebut-sebut sebagai pihak yang mengeluarkan katabelece (memo khusus) kepada Edy.Memo itu dikeluarkan agar Bapindo tidak segan-segan mengucurkan kredit untuk adik kandung mantan pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja.Selain menyita aset-aset Edy Tansil, Basrief juga menjelaskan, pemerintah telah membentuk tim lapangan yang bekerja di dalam dan luar negeri. Mereka bertugas memburu koruptor yang melarikan diri."Tidak hanya terhadap pelakunya, tapi juga terhadap aset-aset milik koruptor. Istilahnya kalau ada bau-bau aset koruptor kita sita sajalah," kata dia.Soal pemburuan pembobol BNI sebesar Rp 1,3 triliun, Maria Pauline Lumowa, Basrief mengungkapkan, saat ini timnya telah bekerja sama dengan penyidik Mabes Polri yang sedang menyidik tersangka pencucian uang dana BNI, Dicky Iskandar Di Nata dan Yoke Yola Sigar. Tim Pemburu Koruptor akan berupaya mengembangkan kasus ini sehingga bisa menemukan Maria di persembunyiannya."Kita upayakan dulu. Penyidik masih mengupayakan untuk mendapatkannya. Ini kan dalam kaitannya dengan Yoke dan Dicky," kata Basrief. (umi/)


Berita Terkait