Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus BNI
Jumat, 22 Jul 2005 14:47 WIB
Jakarta - Penyidik Mabes Polri kembali menangkap dua tersangka kasus pembobolan BNI. Keduanya merupakan pejabat direksi PT Brocolin, yang diduga menerima aliran dana dari pembobolan itu."Inisialnya AY dan SHN. Keduanya sudah kami serahkan surat perintah penahanan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2005).Kedua tersangka baru itu ditangkap pada Rabu (20/7/2005) di Jakarta. "Cuma kami belum sampai pada pemeriksaan dari siapa dan berapa nominal dananya," jelas Soenarko.Sebelumnya pada Rabu (13/7/2005) lalu, Mabes Polri juga telah menangkap Dirut PT Brocolin Dicky Iskandar Di Nata dan Dirut PT Adhitya Putrapratama Finance Yoke Yola Sigar. Keduanya ditahan terkait pencucian uang dalam kasus yang sama.Tersangka pembobol BNI lainnya, Adrian Waworuntu telah divonis hukuman seumur hidup dalam kasus ini. Sedangkan Maria Pauline, yang diduga sebagai otak pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, sampai saat ini masih belum ditangkap.
(fab/)











































