Kemendagri Waspadai ASN Tak Netral di Pilkada

Kemendagri Waspadai ASN Tak Netral di Pilkada

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 23 Jun 2018 14:29 WIB
Konfrensi pers di kemendagri (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku mendapat laporan ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam pilkada. Pihak Kemendagri pun mewaspadai persoalan itu.

"Biasanya begitu, petahana. Apalagi di daerah yang pilkadanya itu tunggal. Ada semacam ketakutan, namun jabatannya (petahana) masih panjang," kata Sekretaris Ditjen OTDA Kemendagri Akmal Malik di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Akmal menyebut telah banyak mendapatkan laporan soal oknum ASN yang tidak netral dari pejabat Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota yang bertanggung jawab saat masa jabatannya selesai. Para Pjs ini memberi masukan agar hukuman atau aturan soal ASN yang tidak netral harus ditingkatkan.

"Ada 64 Pjs, 66 Pjs kita 2 di provinsi dan 64 di kabupaten kota. Memang rata-rata mereka memberikan masukan kepada kita ada persoalan netralitas ASN yang harus diwaspadai. Ada persoalan regulasi yang mungkin harus disempurnakan ke depan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun daerah yang rawan persoalan netralitas disebutnya adalah daerah yang pilkadanya hanya diikuti calon tunggal. Ada 17 daerah yang menggelar pilkada dengan calon tunggal.

"Daerah yang pilkadanya tunggal ada 17 daerah, contoh Tangerang, itulah laporan-laporan yang kita lihat teman-teman Pjs yang di daerah pilkada tunggal bilang, 'Pak, tolong waspadai persoalan netralitas karena ASN mengeluhkan soal itu,'" pungkasnya.

(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads