"Hari ini kami tetap buka, tapi sesuai dengan arahan dan imbauan Pj Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, tak ada lagi pelayanan legalisir akta lahir dan kartu keluarga (KK) bagi peserta, bagi pelajar yang hendak mendaftar SMA dan SMK negeri," kata Kadisdukcapil Makassar Nielma Palamba di Makassar, Sabtu (23/6/2018).
Meski tak ada layanan legalisasi akta lahir dan KK bagi pendaftar SMA atau SMK, layanan tersebut tetap diberikan bagi masyarakat umum. Akta dan KK yang telah masuk untuk dilegalisasi juga bakal tetap diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih banyak kita legalisir hari ini, karena mereka sudah masukkan datanya beberapa hari lalu, tapi kalau ada lagi mau legalisir sudah tidak bisa," terangnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel meminta legalisasi akta lahir dan kartu keluarga bagi pelajar yang hendak mendaftar SMA dan SMK negeri. Aturan ini pun menimbulkan dampak, terutama antrean di Disdukcapil. (haf/haf)











































