"Jadi begini, tetap mesti diperhatikan bahwa, itu kan menjadi sorotan publik. Saya kira nanti kan MKD memberi pertimbangan ke presiden kan? nanti kalau sudah sampai di presiden, presiden memiliki pertimbangan sendiri," ujar Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kepada detikcom, Jumat (22/6/2018).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 245 UU MD3 yang telah direvisi dan baru disahkan pada awal tahun lalu. Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR. Di pasal itu diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tak bisa langsung dipanggil penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan polisi harus mendapat izin tertulis dari presiden jika ingin memanggil Herman. Persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari MKD.
"Memang kalau polisi mau panggil harus minta izin presiden sesuai putusan MK serta presiden akan minta pertimbangan MKD terlebih dahulu, sesuai UU MD3 yang baru," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi detikcom, Kamis (21/6).
Dalam kasus ini, kuasa hukum Yuniarto Kosasih bernama Febby Sagita mengatakan peristiwa pemukulan terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6). Mobil Ronny masuk busway hingga akhirnya ditilang polisi. Herman membantah tuduhan penganiayaan kepada Ronny.
Saat ini polisi baru memeriksa Ronny. Polisi akan mengecek CCTV di sekitar lokasi untuk mencari petunjuk.
"Ya itu nanti kita cek dulu CCTV yang mengarah ke situ," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini