Rangkuman detikcom, Sabtu (23/6/2018), kasus pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (12/6). Pelaku yang bukan merupakan pemandu wisata resmi awalnya mengantar korban ke lokasi air terjun Cunca Wulan di Labuan Bajo. Setelah itu, pelaku menakuti dan mengancam korban akan diperkosa bersama teman-temannya. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pelarian itu membuat polisi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Tapi status DPO itu berlaku 10 hari saja.
Jumat (22/6), polisi berhasil meringkus Konstantinus sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Waikelo di Sumba Barat Daya. Konstantinus, ditangkap di pelabuhan saat akan kabur ke daerah Sumba Barat.
Tak lama setelah ditangkap, Konstantinus, langsung ditetapkan tersangka oleh polisi. Dia akan dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk ditahan.
"Status sudah tersangka. Saat ini masih diperiksa di sana, masih berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat. Nanti akan ditangani di Manggarai Barat karena locus delicti-nya di sini," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono saat dihubungi.
Dari tangan pelaku didapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga paspor. Polisi juga masih memeriksa Konstantinus untuk penyidikan kasus.
"Saya belum bisa pastikan karena perlu proses administrasi dan perlu ada meminta keterangan. Nanti kita lihat," terang Julisa. (rvk/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini