"Karena yang bersangkutan korban sebatang kara di sini, kami juga sampaikan permohonan maaf kami atas kejadian yang menimpa korban," terang Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono kepada detikcom, Jumat (22/6/2018).
Julisa menambahkan pihaknya juga telah bertemu dengan pihak Kedutaan Besar Prancis dan menyampaikan permintaan maaf langsung. Dia juga telah memastikan bahwa pelaku bakal dijerat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Konstantinus Andi Putra (35) resmi menjadi tersangka pemerkosaan WN Prancis di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan Andi dilakukan pagi tadi sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Waikelo di Sumba Barat Daya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Sumba Barat dan rencananya aparat Polres Manggarai Barat akan menjemput pelaku, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka..
Polisi sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan pelaku didapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga paspor.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (12/6). Pelaku yang bukan merupakan pemandu wisata resmi awalnya mengantar korban ke air terjun Cunca Wulan di Labuan Bajo. Setelah itu pelaku menakuti dan mengancam korban akan diperkosa bersama teman-temannya. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. (ams/fjp)