Kompol Ahrie Sonta, Polisi Pertama Peraih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Kompol Ahrie Sonta, Polisi Pertama Peraih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 20:45 WIB
Kompol Ahrie Sonta, Polisi Pertama Peraih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Kompol Arhie Sonta meraih gelar doktoral Ilmu Kepolisian. Perwira menengah (Pamen) ini menjadi polisi pertama yang meraih gelar doktor di bidang Ilmu Kepolisian.

Sidang doktoral Akpol 2002 itu digelar di Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan pada Kamis 7 Juni lalu. Dia diuji oleh 11 orang penguji dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya oleh Prof Hermawan Sulistyo, Prof Haryatmoko ( dari UI), Dr Muradi Ph.D dari Unpad, Tamrin Amal Tamagola Ph.D dari UI dan Irjen Dr R Sigid Tri Hardjanto dari STIK-PTIK.

Dalam disertasinya, Ahrie mengangkat tema reformasi budaya Polri, khsusnya di tingkat Kepolisian Resor sebagai basic police unit yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. Bagi Polri, perubahan budaya merupakan suatu keniscayaan, yakni sebagai bagian dari reformasi kepolisian pasca pemisahan dengan militer (ABRI pada masa orde baru) sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 2 tahun 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reformasi Kepolisian itu sendiri secara lengkapnya mencakup reformasi struktural, instrumental, dan kultural. Sejauh ini, reformasi struktural dan instrumental dinilai telah berhasil. Sementara reformasi kultural masih menjadi suatu persoalan yang dihadapi kepolisian Indonesia, yang membedakannya dari reformasi birokrasi kepolisian yang telah berhasil dilakukan di negara-negara lain," papar Ahrie dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (22/6/2018).

Kompol Ahrie Sonta saat sidang doktoralKompol Ahrie Sonta saat sidang doktoral Foto: dok. Istimewa

Dalam disertasinya itu, Ahrie membangun model penguatan budaya etika kepolisian dengan pendekatan Habitus Pierre Bordiue. Di mana dia membedah kultural dengan mempertemukan 'agen' (individu) dan 'struktur', yang kemudian dalam konteks organisasional dibedah dengan formula budaya etika.

"Banyak penelitian sebelumnya justru mempertentangkan agen dan struktur. Pertentangan ini bisa dilihat dalam masalah police corruption and other unethical behavior, misalnya ketika mempersoalkan akar penyebab masalah-masalah tersebut," katanya.

Para peneliti yang menggunakan perspektif agen, akar permasalahan dianggap terletak pada individu; yakni adanya oknum-oknum petugas kepolisian yang bermental lemah dan memiliki kecenderungan melakukan pelanggaran norma dan penyalahgunaan wewenang sebagai petugas. Sebaliknya, penelitian yang terlalu menekankan pada pendekatan struktur melihat bahwa sistem organisasi dan 'budaya kepolisian' adalah faktor penghambat terbesar dalam perubahan organisasi kepolisian.

"Cara pandang melalui 'teori habitus' ini berusaha melampaui pertentangan agen-struktur, kebebasan-determinisme, individu-masyarakat, dan seterusnya; termasuk dalam konteks organisasi kepolisian. Melalui pembacaan 'konsep habitus' ini pula, dapat terlihat jalan tengah untuk menyatukan pemisahan 'struktur' dan 'agen' dalam menjelaskan tindakan manusia atau disebut pendekatan strukturalisme-genetik.

Reformasi kultural dinilai masih menjadi suatu persoalan yang dihadapi kepolisian Indonesia, yang membedakannya dari reformasi birokrasi kepolisian yang telah berhasil dilakukan di negara-negara lain. Dia melakukan penelitian tersebut selama 3 tahun.

Beberapa negara yang telah berhasil mengatasi masalah kultural ini misalnya Singapura, Hongkong, dan kepolisian di New South Wales Australia. Meski demikian, lanjutnya, dengan melihat berbagai faktor kondisi antara lembaga kepolisian satu dengan yang lain, pendekatan atau formula pengentasan masalah kultural ini tidak dapat ditempuh dengan jalan yang sama.

(mei/mei)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini