Kisruh Tinta Pemilu
Fulcomas akan Gugat KPPU
Jumat, 22 Jul 2005 12:17 WIB
Jakarta - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar PT Fulcomas Jaya membayar ganti rugi dalam kasus pengadaan tinta pemilu, dinilai tidak berdasar. Sebagai bentuk keberatan, PT Fulcomas akan menggugat KPPU ke pengadilan."KPPU tidak berwenang memutus atau menetapkan ada tidaknya kerugian negara. Melainkan hanya berwenang menetapkan ada tidaknya kerugian pelaku usaha lain atau masyarakat," kata salah satu kuasa hukum PT Fulcomas, Andi F Simangunsong.Hal itu dikatakan Andi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2005). Andi didampingi kuasa hukum PT Fulcomas lainnya, Hotma Sitompoel, Ruhut Sitompul, dan Mario C Bernardo.Seperti diketahui, KPPU pada 11 Juli 2005 lalu memutuskan PT Fulcomas terlibat persekongkolan dalam proses pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004. PT Fulcomas diharuskan membayar ganti rugi Rp 719.744.600 untuk disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan dibacakan.Andi membantah tuduhan KPPU itu. Menurutnya, keputusan KPPU tidak berada dalam kewenangan maupun lingkup UU nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha."KPPU memutus tanpa adanya alat bukti yang sah tentang adanya persekongkolan, melainkan hanya berdasarkan indikasi dan dugaan semata," ujar Andi.Hotma Sitompoel menambahkan, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri pada Selasa (26/7/2005) mendatang. Selain itu, tim kuasa hukum PT Fulcomas juga memperingatkan KPPU karena telah membatasi akses terhadap berkas putusan itu.Kuasa hukum PT Fulcomas mengaku, pihaknya dilarang KKPU untuk melihat berkas-berkas yang antara lain berisi keterangan terlapor lainnya dan keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut."Padahal hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk mempersiapkan pembelaan bagi klien kami dalam mengajukan keberatan," kata Hotma.Sebelum ke KPK, tim kuasa hukum PT Fulcomas telah mendatangi gedung KPPU di Jl. Juanda Raya, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan surat peringatan itu. "Kami memperingati KPPU agar tidak melakukan destruction of justice," tegas Hotma.
(fab/)











































