Sukowaluyo Teken BAP Kasus Pencemaran Nama Baik Mega

Sukowaluyo Teken BAP Kasus Pencemaran Nama Baik Mega

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2005 11:58 WIB
Jakarta - Meski sempat terjadi ralat status tersangka Megawati, Mabes Polri terus menyidik kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Gerakan Pembaruan (GP) PDIP. Anggota GP PDIP Sukowaluyo Mintohardjo dan Tjandra Widjaja, Jumat (22/7/2005) meneken berita acara pemeriksaan (BAP).Suko dan Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, pukul 10.25 WIB . Mereka didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus."Hari ini cuma menandatangani berita acara pemeriksaan. Kemarin selama pemeriksaan hanya ditanyakan mengenai perihal pemecatan, siapa yang melakukan," kata Suko. Ditanya mengenai status Megawati, Suko menyatakan dalam surat panggilan yang diterimanya tak lagi dicantumkan status mantan presiden itu. Status terlapor juga tak tertulis dalam surat panggilan itu. Meski demikian, Suko berpendapat Megawati tetap berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah tokoh GP PDIP. "Kami tetap menganggap status Megawati dan Pramono itu tersangka seperti yang tercantum dalam surat panggilan yang diterima Roy BB Janis," kata Suko.Surat pemanggilan terhadap Roy BB Janis ditandatangani oleh Direktur I/Keamanan dan Transnasional Kanit-V, Komisaris Besar Noer Ali tanggal 11 Juli 2005. Dalam surat itu disebutkan, status Megawati dan Pramono Anung tersangka tindakan pencemaran nama baik yang dilaporkan Roy cs. Namun kemudian Mabes Polri membantah status yang tercantum dalam surat panggilan itu. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Soenarko DA di Mabes Polri Jakarta, Kamis, 14 Juli mengatakan, status hukum Megawati dan Pramono masih sebagai saksi terlapor.Untuk kasus itu, Mabes Polri telah memeriksa 6 orang aktivis gerakan pembaruan. Mereka yakni Engelina Pattiyasina, Arifin Panigoro, Tjandra Widjaja, Roy BB Janis, Sophan Sopihaan dan Sukowalujo.Suko menambahkan, pihaknya juga akan menggugat secara perdata terhadap DPP PDIP dalam waktu dekat. Kuasa hukum Suko Cs kini masih menghitung nilai gugatan yang akan diajukan. (iy/)


Berita Terkait