"Nggak usah dikaitkan, nggak ada hubungannya dan dia bukan (pendukung Ahok), bukan itu," kata Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar kepada detikcom, Jumat (22/6/2018).
Indra mengatakan Maswan adalah warga biasa. Maswan membuka usaha biro jasa STNK (surat tanda nomor kendaraan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ (Kebayoran Lama) cuma tempat ngumpul, dia buka biro jasa," imbuhnya.
Maswan ditangkap warga Kebayoran Lama, Jaksel, pada Kamis (21/6) malam. Maswan diburu warga setelah mem-posting komentar di sebuah akun Facebook.
Komentarnya itu menghina Nabi Muhammad SAW. Warga yang mencari dia menemukannya saat sedang membeli pulsa, tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Indra mengatakan Maswan tidak dikeroyok saat ditangkap warga. Polisi juga datang ke lokasi tidak lama setelah mendapat informasi bahwa warga menangkap Maswan.
Maswan saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih mendalami motif Maswan menghina Nabi Muhammad.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini