MA akan Nonaktifkan Jika 2 Hakim PT DKI Jadi Tersangka
Jumat, 22 Jul 2005 11:20 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung memberi restu KPK untuk memeriksa dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai saksi kasus suap Tengku Syafuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh. Jika menjadi tersangka, dua hakim itu terancam dilengserkan.Ketua MA Bagir Manan mengaku surat persetujuan pemeriksaan hakim diteken dua hari lalu."Ya silakan KPK memeriksa mereka. Mereka belum tentu ada masalah. Apalagi mereka diminta keterangannya sebagai saksi," kata Bagir di sela-sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-45 di Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (22/7/2005). Apa baru kali ini hakim diperiksa dalam kasus suap? "Nggak betul. Bahkan saya pernah minta seorang hakim untuk diadili," elaknya.Bagir akan menindak tegas jika hakim PT DKI terbukti bersalah. "Kalau misalnya jadi terdakwa, diberhentikan sementara. Kan kita belum tahu dia bersalah atau tidak. Orang terdakwa itu kan belum tentu terbukti bersalah," urai Bagir.Dua hakim PT DKI Jakarta Sudiro dan Husaini Andin Kasim telah diperiksa KPK, Kamis (21/7/2005) kemarin pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan awal dan belum ada rencana mengkonfrontir dengan Popon. Popon adalah tersangka penyuapan Rp 250 juta pada 2 panitera PT DKI.
(aan/)











































