"Sewaktu korban narik angkot datang pelaku dalam keadaan mabuk dan meminta uang THR kepada korban. Kemudian korban memberikan uang Rp 4 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, dalam keterangannya, Jumat (22/6/2018).
Aksi itu dilakukan Black pada Rabu 20 Juni 2018 sore. Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai timer angkot di depan Pasar Jombang, Ciputat. Tersangka yang tak terima diberi uang Rp 4 ribu langsung emosi. Dia lalu memukul korban hingga terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dibawa ke rumah sakit karena luka yang dialaminya. Kejadian itu juga langsung dilaporkan ke polisi.
Tersangka Black dapat ditangkap satu hari setelah kejadian. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (abw/aan)











































