Timtas Tipikor Harus Dorong Kejaksaan Lebih Giat Lagi
Jumat, 22 Jul 2005 10:00 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) bukanlah ancaman bagi lembaga penegakan hukum lainnya, termasuk Kejaksaan. Timtas Tipikor hanya berperan mengkooordinasi sehingga Kejaksaan harus lebih gigih berkerja dengan adanya lembaga ini."Dengan keberadaan tim ini, saya minta seluruh aparat Kejaksaan untuk bekerja lebih giat dan sungguh-sungguh lagi," tegas Presiden SBY dalam pidato Hari Bhakti Adhyaksa ke-45 di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2005).SBY menekankan, Timtas Tipikor sama sekali bukan institusi penegakan hukum baru. Timtas adalah tim koordinasi untuk mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi dan setiap instansi yang bergabung yaitu Kejagung, Kepolisian dan BPKP, menjalankan tugas sesuai fungsi dan wewenangnya masing-masing."Setiap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, tetap menggunakan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," urai SBY.SBY mengharapkan institusi lintas tipikor ini dapat bekerja lebih terkoordinasi, lebih cepat dan lebih efektif dalam menangani kasus korupsi yang selam ini telah merugikan negara dan menyengsarakan kehidupan rakyat.
(nrl/)











































