Pengacara Nilai Hakim Paksakan Vonis Mati Aman Abdurrahman

Pengacara Nilai Hakim Paksakan Vonis Mati Aman Abdurrahman

Haris Fadhil, Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 13:21 WIB
Aman Abdurrahman divonis mati dalam putusan majelis hakim PN Jaksel/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Aman Abdurrahman divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman dinyatakan hakim terbukti terlibat berbagai kasus bom di Tanah Air, termasuk bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Namun menurut pengacara Aman, Asludin Hatjani, pertimbangan majelis hakim itu tidak kuat. Dia menyebut Aman hanya menyampaikan pesan dari juru bicara ISIS Abu Muhammad al-Adnani serta mengamini khilafah.


"Dipaksakan sekali, apa yang dijadikan alat bukti tadi adalah pesan beliau kepada Abu Gar (Saiful Muhtohir alias Abu Gar/terpidana kasus Bom Thamrin), yang menyampaikan pesan dari Syeikh Adnani bahwa harus melakukan amaliyah seperti di Prancis," kata Asludin usai pembacaan vonis terhadap Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi Abu Gar sendiri menyatakan dalam sidang, apa yang dikatakan ustaz Oman (Aman Abdurrahman) itu sudah dia ketahui sebelumnya, bukan karena ustaz Oman," imbuh Asludin.

Atas dasar itulah, Asludin tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, Aman tidak terbukti menggerakkan orang untuk melakukan pengeboman di berbagai wilayah di Tanah Air.


"Ajaran itu kalau menggerakkan orang kan itu tergantung orangnya mau digerakkan atau tidak," kata Asludin.

Terlepas dari itu, Asludin menyebut sikap Aman terhadap vonis mati yaitu tak menolak serta tidak menerima. Menurutnya, Aman dalam posisi berlepas diri.

"Karena dia tidak mengakui adanya peradilan dan negara, maka dia berlepas diri. Kami dari pengacara menyatakan pikir-pikir, dia berlepas diri, dia tidak menerima dan tidak menolak. Dia tidak ada keinginan melakukan banding tapi kami sebagai penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," sebut Asludin.


Aman divonis mati karena terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Aman--sebagaimana fakta dalam surat tuntutan-- diposisikan para pengikutnya sebagai rujukan ilmu. Aman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku Seri Materi Tauhid, situs internet dan rekaman audio. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads