Sidang digelar di gedung Nusantara V, kompleks Senayan, Jakarta. Sidang digelar pukul 10.30 WIB, Jumat (22/6/2018).
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). Selain OSO, dua pimpinan lainnya juga tampak hadir yakni Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena anggota yang hadir tidak kuorum. Maka sidang diputuskan untuk ditunda," kata OSO.
Untuk mencapai kuorum, sidang paripurna tersebut harus dihadiri 2/3 anggota dari 132 anggota yang ada, yakni 88 anggota. Sementara, pada paripurna hari ini, hanya 60 anggota yang hadir.
Selain tidak kuorumnya sidang, penundaan juga disebabkan belum disediakannya alokasi anggaran operasional dalam Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Nono dalam sidang.
"BURT belum bisa menyediakan alokasi operasional. Sehingga, ditunda sampai ada kejelasan BURT," ujar Nono di lokasi yang sama.
Sidang kemudian ditunda dan rencananya akan digelar pada 26 Juli 2018. Ini bukan kali pertama sidang pemilihan pimpinan baru DPD ditunda. Sidang juga sempat ditunda pada Kamis (31/5) lalu.
Seperti diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sudah resmi diundangkan. DPD mendapat satu tambahan pimpinan Dewan.
Saat ini, DPD dijabat 3 pimpinan. Mereka adalah Oesman Sapta Odang (ketua) dan 2 wakil ketua, yang dijabat Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini