"Yang mulia, kenapa tebal? Karena kami gunakan sistem transkrip, kami tidak mau terjadi manipulasi. Di sini kami membuka manipulasi yang dilakukan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
"Kami bandingkan nanti, transkrip ada 1.000 halaman kemudian nanti ada CD untuk menjadi pembanding. Semoga yang mulia tahu mana yang dipalsukan," imbuh Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transkrip daripada saksi kami masukkan pleidoi, tapi tidak perlu bacakan, kami sampaikan. Mohon izin agak sedikit panjang lebar, kami pakai sistem transkrip, kami tidak mau gunakan pendapat," ujar Fredrich.
Sidang nota pembelaan Fredrich akhirnya disepakati untuk diskors untuk melaksanakan salat Jumat serta istirahat dan makan siang. Sidang sedianya akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini