Fredrich Sebut Pleidoi 2 Ribu Lembar untuk Bongkar Manipulasi Jaksa

Fredrich Sebut Pleidoi 2 Ribu Lembar untuk Bongkar Manipulasi Jaksa

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 12:10 WIB
Fredrich Yunadi duduk di samping tumpukan pleidoi 2 ribu lembarnya di hadapan majelis hakim (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi menyebut pleidoi alias nota pembelaannya sebanyak 2.000 lembar untuk membongkar manipulasi yang ditudingkannya dilakukan jaksa KPK. Isi dari pleidoi yang tebal itu menurut Fredrich adalah transkrip dari fakta-fakta persidangan.

"Yang mulia, kenapa tebal? Karena kami gunakan sistem transkrip, kami tidak mau terjadi manipulasi. Di sini kami membuka manipulasi yang dilakukan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).


"Kami bandingkan nanti, transkrip ada 1.000 halaman kemudian nanti ada CD untuk menjadi pembanding. Semoga yang mulia tahu mana yang dipalsukan," imbuh Fredrich.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri kemudian meminta Fredrich untuk tidak membacakan semua lembar pleidoinya, cukup ringkasannya saja. "Kami sudah sepakat tadi, saudara baca di resume saja ya," kata hakim yang disetujui Fredrich.

"Transkrip daripada saksi kami masukkan pleidoi, tapi tidak perlu bacakan, kami sampaikan. Mohon izin agak sedikit panjang lebar, kami pakai sistem transkrip, kami tidak mau gunakan pendapat," ujar Fredrich.


Sidang nota pembelaan Fredrich akhirnya disepakati untuk diskors untuk melaksanakan salat Jumat serta istirahat dan makan siang. Sidang sedianya akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads