Perjalanan Kasus Aman Abdurrahman Hingga Divonis Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Aman Abdurrahman Hingga Divonis Hukuman Mati

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 11:59 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Persidangan kasus terdakwa terorisme Aman Abdurrahman telah tamat. Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016.

Sidang vonis ini dipimpin Hakim Ketua Akhmat Zaini, dengan empat anggotanya yakni Irwan, H. Ratmoho, Aris Bawono dan Sudjarwanto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).


Atas vonis mati itu, kuasa hukum Aman Abdurrahman menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Aman Abdurrahman tidak memberikan pernyataan atas vonis mati itu.

Berikut rangkuman perjalanan sidang Aman Abdurrahman hingga akhirnya divonis mati oleh majelis hakim:


Minggu, 13 Agustus 2017


Aman Abdurrahman ditangkap Densus 88 Antiteror. Polisi menduga Aman sebagai inisiator penyerangan pos polisi di Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Januari 2016.


Kamis, 22 Agustus 2017


Aman Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016 lalu.


Kamis, 15 Februari 2018

Aman Abdurrahman menjalani sidang perdana dakwaan kasus berbagai aksi teror kelompok Jamaah Ansharut Daulah, termasuk Bom Thamrin. Aman Abdurrahman disebut menyebarkan paham melalui ceramah dalam format MP3. Ceramah Oman ini disebarkan selama kurun waktu 2008-2016.

Menanggapi dakwaan jaksa, Aman Abdurrahman mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Namun, dia mengaku keberatan dengan sebagian dakwaan jaksa.


Jumat, 18 Mei 2018

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Aksi teror, disebut jaksa, dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Teror-teror yang disebut jaksa dipengaruhi Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

Jaksa menganggap perbuatan Aman sangat sadis sehingga tak ada hal yang dapat meringankan tuntutannya selain vonis mati. "Hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan," ujar jaksa Anita Dewayani.


Jumat, 25 Mei 2018


Dalam pleidoinya, Aman Abdurrahman membantah mempengaruhi orang lain untuk menggerakkan aksi teror. Aman menyebut kasusnya politis.

Aman menyebut aksi teror di sejumlah tempat itu terjadi saat dirinya berada di Lapas Nusakambangan. Dia mengaku tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun saat dipenjara.


Rabu, 30 Mei 2018


Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) Aman Abdurrahman. Aman diyakini menjadi penggerak sejumlah teror.

Jaksa Anita Dewayani berkeyakinan Aman terlibat sejumlah teror di Indonesia. Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.


Jumat, 22 Juni 2018

Aman Abdurrahman divonis dengan hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016.

Kuasa hukum Aman Abdurrahman menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan Aman langsung dibawa keluar ruang sidang. Tidak ada pernyataan dari Aman di luar ruang sidang.

Tonton juga 'Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ini Kata Netizen':

[Gambas:Video 20detik]




(aan/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads