"Satu orang ada dapat Rp 50 juta. Jadi per kilo sekitar Rp 30 per kg, lalu di bagi-bagi ada yang dapat Rp 50 juta. Jadi mereka dapat Rp 300 juta," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang Jakarta Timur, Jumat (22/6/2018).
Keempat kurir berinisial AL (36), AB (46), MU (41) dan KS (36). Keempat kurir itu ditangkap ketika menyelundupan sabu seberat 10 kg dari Malaysia melalui jalur laut Aceh-Palembang ke Jakarta pada Jumat 1 Juni 2018. Sabu itu disimpan dalam boks speaker untuk mengelabuhi petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Keempatnya diamankan tim BNN saat bertemu di pintu air gerbang Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan. BNN menyita 18 bungkus teh china yang disimpan dalam boks speaker dengan berat brutto 9.976 gram," papar Heru.
![]() |
Heru menjelaskan keempat kurir itu memiliki tugas masing-masing. Kurir berinisial AL bertugas membawa sabu tersebut dari Palembang menuju Jakarta. Sedangkan AB, MU dan KS berperan menerima dan membawanya ke Surabaya.
Heru mengatakan BNN masih memburu satu pelaku lain berinisial LB. LB disinyalir sebagai orang yang menyuruh mengirim sabu tersebut.
"Ada satu orang yang DPO. Yang jelas ini sindikat yang ada di sini. Kami juga sudah bekerja sama dengan PM Malaysia," terang Heru.
Atas perbuatannya keempat tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, BNN bekerja sama dengan Bea-Cukai menangkap empat orang yang menyelundupkan sabu dari dari Aceh di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/6). Dalam penangkapan ini, sabu seberat 10 kg disita petugas.
"Narkotika dikirim melalui jalan darat dari Aceh ke Palembang. Narkotika (sabu) tersebut disembunyikan dalam tabung sound system," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Senin (11/6). (ibh/aan)