"Nota pembelaan saya baca sendiri, ada sekitar 2 ribu halaman," ujar Fredrich sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Terdakwa perkara perintangan penyidikan Setya Novanto itu mengaku menulis pleidoinya dengan tulisan tangan, kemudian diketik. Dia mengaku butuh waktu 2 minggu untuk menyelesaikan pleidoi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi nota pembelaan, menurut Fredrich, membahas fakta persidangan bukan rekayasa. Nota pembelaan ini juga berisi transkrip selama persidangan.
"Fakta persidangan saya masukkan, bukan rekayasa tapi transkrip. Fakta persidangan saya dubbing ke bahasa Inggris, kalau saya baca bahasa Indonesia," ucap Fredrich.
Nota pembelaan itu dibawa dalam 2 koper besar. Tampak nota pembelaan itu terbagi menjadi 2 bagian berbentuk buku yang sangat tebal.
Saat dicek nomor halaman, total keseluruhannya 1.858 halaman. Sampul depan nota pembelaan bertuliskan 'Tegakkan Hukum Sekalipun Langit akan Runtuh'.
Sebelumnya, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (fai/dhn)