Ahmadiyah Tempuh Jalur Hukum
Jumat, 22 Jul 2005 09:13 WIB
Jakarta - Mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk perusakan kampus Mubarak, Parung, Bogor beberapa waktu lalu, mendorong Jemaat Ahmadiyah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kita sudah serahkan masalah ini ke LBH Jakarta. Kita serahkan ke Pak Adnan Buyung Nasution," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Jemaat Ahmadiyah Indonesia H Abdul Basit kepada detikcom, Jumat (22/7/2005).Sayangnya Abdul Basit masih enggan memberikan keterangan mengenai langkah hukum apa yang akan ditempuh. "Wah tanyakan saja ke Pak Adnan Buyung, yang jelas akan ada upaya hukum yang bagus. Kita sebenarnya hanya inginkan adanya perlindungan hukum dan jaminan dalam menjalankan keyakinan," katanya.Menyangkut pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Bogor, Basit menyatakan sejauh ini aktivitas jemaahnya masih berjalan normal. "Kan yang di policelines hanya kampus Mubarak. Kita bisa menjalankan ibadah di tempat lain. Mosok mau Jumatan dilarang," tegasnya.Ketika disinggung apakah pusat aktivitas Jemaat ini akan dipindahkan dari kampus Parung ke tampat lain, Abdul Basit belum bisa memastikan. "Kita lihat lagi perkembangannya. Kita tunggu dulu proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi aktivitas Ahmadiyah di tempat lain juga tidak terganggu," ungkapnya.
(san/)











































