KPU Sulsel Teken Surat Imbauan Libur Pilkada 27 Juni ke Pemda

KPU Sulsel Teken Surat Imbauan Libur Pilkada 27 Juni ke Pemda

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 10:19 WIB
Ilustrasi Pilgub Sulsel (Ilustrator: Luthfy Syahban/detikcom)
Makassar - KPU Sulawesi Selatan akan menandatangani surat imbauan ke Pemda terkait libur bersama di hari pencoblosan pilkada, 27 Juni mendatang. Surat itu juga akan langsung dikirimkan ke Pemda Sulawesi Selatan.

"Hari ini selesai ditandatangani imbauan ke Pemda mengenai hari libur di hari pencoblosan," kata Kepala Humas KPU Sulsel Asrar Marlang saat berbincang dengan detikcom, Jumat (22/6/2018).

"Hari ini ditandatangani, hari ini juga diserahkan ke Pemda," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara itu, rancangan keputusan presiden terkait libur nasional saat pilkada juga telah disiapkan. "Sedang disiapkan keppres-nya oleh Setneg," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin.

Hal ini mengacu pada aturan saat pilkada tahun 2015 dan 2017. Seperti diketahui, 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.

"Pada Pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai hari libur nasional," ujar Bahtiar. (tfq/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads