"Putusan hakim kita bacakan pada Jumat tanggal 22 Juni 2018 setelah Lebaran jam 09.00 WIB," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini saat sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018) lalu.
Aman juga diminta untuk dihadirkan dalam persidangan hari ini. "Hadirkan terdakwa," ujar Akhmad saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teror-teror yang disebut jaksa dipengaruhi Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.
Sementara itu, Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar mengatakan akan menyiagakan 378 personel untuk mengamankan jalannya sidang. Pengamanan dibagi dari ring I hingga ring IV.
"Untuk pengamanan sidang Aman Abdurrahamn, kita akan melibatkan 378 personel. Pengamanan masih sama seperti kemarin, ring I sampai ring IV kita bagi," ujar Indra di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/6).
Pengamanan akan diberlakukan secara berlapis dengan menyeleksi orang-orang yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dipastikan tidak ada penutupan di depan PN Jaksel, Jl Ampera Raya, saat sidang vonis Aman Abdurrahman berlangsung.
"(Sniper) kita tempatkan di titik-titik tertentu untuk melakukan pengamatan. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, kita akan melakukan tindakan tegas," kata Indra. (nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini