Awalnya, Syafruddin berdebat dengan mantan Direktur Pengawasan BI Iwan Ridwan Prawiranata mengenai kewenangan menutup bank yang bermasalah. Syafruddin menyebut BPPN tidak berhak menutup bank yang bermasalah.
"Catatan kita semua bahwa BPPN tidak bisa menutup bank. Pada saat Ketua BPPN kami diminta untuk menutup bank termasuk Bank Century tapi kami tolak. Kalau menutup bank itu BI, kalau menyehatkan bank itu BPPN," kata Syafruddin menanggapi Iwan yang hadir sebagai saksi dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BDNI Pernah Ditegur BI soal BLBI tapi Bandel |
"Kenapa BI mengizinkan BPPN untuk menutup bank. Kenapa tidak diberikan BI menutup karena ini pengawasan bank? Mengapa BPPN diminta melanggar aturan?" kata Syafruddin.
"Karena aturan BPPN memungkinkan melakukan itu," jawab Iwan.
Atas perdebatan itu, ketua majelis hakim Yanto meminta keduanya untuk berhenti berdebat. Menurut Yanto, mengenai kewenangan penutupan bank itu bisa disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi Syafruddin.
Syafruddin sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. (fai/dhn)











































